Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti menyatakan tidak setuju bila anggota partai politik diperbolehkan menjadi anggota KPU. Ketentuan mengenai syarat anggota KPU yang sudah ada, menurutnya sebaiknya dipertahankan. Sebab, penyelenggara pemilu semestinya bebas dari kepentingan politik praktis.
Ramlan menuturkan, sebenarnya aturan mengenai keanggotaan KPU yang sudah ada sekarang sudah jelas, bahwa warga negara yang menjadi anggota partai tidak boleh menjadi anggota KPU. Kalau pun pernah menjadi anggota partai, harus sudah tidak aktif lagi di partai itu selama lima tahun.
(lagi…)